kepanjangan kkn adalah

kepanjangan kkn adalah

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan, dan Sanksi Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang biasa disebut KKN telah menjadi masalah yang sangat merugikan Indonesia. KKN memiliki dampak negatif di bidang politik, ekonomi, dan keuangan. Pengertian KKN sendiri adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum. KKN sangat membahayakan eksistensi negara, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pencegahan KKN sangat penting dilakukan. Ada beberapa landasan hukum yang mengatur KKN di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada juga beberapa sanksi yang diberikan kepada pelaku KKN, seperti pidana penjara, denda, hingga pencabutan hak politik. Kuliah Kerja Nyata atau KKN pada dasarnya merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai perwujudan dari Tri Dharma perguruan tinggi. Kegiatan ini dilakukan dengan membuat program yang dapat membangun daerah-daerah di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan KKN biasanya berlangsung selama satu sampai dua bulan dan berlangsung di daerah setingkat desa. Namun, KKN juga memiliki makna lain yang lebih negatif yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sehingga, dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan saksama dan memperhatikan landasan hukum yang berlaku. Dan, selalu diingat bahwa KKN yang dimaksud adalah Kuliah Kerja Nyata dan bukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.