berita tentang naturalisasi

berita tentang naturalisasi

Berita terbaru seputar naturalisasi hari ini, dilaporkan oleh jurnalis Inggris bahwa Timnas Indonesia dianggap sebagai tim terlemah di Grup D Piala Asia 2023. Namun, berita gembira datang dari Maarten Paes yang bersedia untuk menjalani proses naturalisasi. Terharu dengan keputusan tersebut, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa naturalisasi bukanlah jalan pintas untuk meningkatkan prestasi Timnas Indonesia. Selain itu, Jay Idzes akan segera diambil sumpah naturalisasi, namun belum termasuk Nathan Tjoe-A-On, karena terbentur dengan jadwal klubnya. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menjelaskan bahwa proses naturalisasi tiga pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Dunia U-20 2023 telah mencapai Presiden Joko Widodo dan melakukan surat tembusan ke DPR. Di sisi lain, terdapat keluhan masyarakat mengenai masalah naturalisasi pada media online AJNN.net. Bagi orang asing yang ingin mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa naturalisasi bukanlah hal yang mudah, melainkan melalui proses yang harus diikuti dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, naturalisasi merupakan proses perubahan kewarganegaraan seseorang dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah negara yang terkait dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.