batasan umkm 500 juta

batasan umkm 500 juta

Ingat! Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Berlaku - DDTCNews Mulai bulan ini, ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi pelaku UMKM sejumlah Rp500 juta sudah berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. UU HPP menjadikan UMKM orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh final. Batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun ditetapkan dalam Pasal 60 PP 55/2022. Melalui fasilitas itu, UMKM orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Namun, jika omzet wajib pajak sudah melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final. Wajib pajak UMKM perlu memperhatikan peraturan ini dan memastikan omzet mereka tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Besarnya batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh bisa disesuaikan dengan peraturan menteri. Penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan tertentu, di mana usaha mikro berada dalam rentang omzet Rp50 juta hingga Rp300 juta, usaha kecil di rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan usaha menengah di rentang Rp2,5 miliar hingga Rp500 miliar. Pastikan UMKM Anda masuk dalam kategori yang tepat agar tidak terkena pajak yang seharusnya tidak diberikan.