pro bono itu apa

pro bono itu apa

Perbedaan antara Pro Bono dengan Prodeo pada praktik hukum adalah bahwa Pro Bono merupakan layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma dan sukarela oleh seorang advokat untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu, sedangkan Prodeo berarti gratis dan tanpa biaya. Istilah Pro Bono berasal dari bahasa Latin "demi kebaikan publik" dan di Indonesia, bantuan hukum Pro Bono diberikan kepada masyarakat miskin, organisasi non-profit, dan komunitas warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Jenis layanan bantuan hukum Pro Bono meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Konsep Pro Bono sudah dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20 dan memiliki panduan dasar untuk memastikan bahwa layanan hukum dilakukan secara profesional dan berkualitas tinggi. Pro Bono tidak hanya meliputi pelayanan hukum dalam sistem peradilan, tetapi juga mencakup berbagai aspek di mana hukum bekerja untuk kebaikan publik.