uang 10 ribu lama masih berlaku

uang 10 ribu lama masih berlaku

Warganet Curhat Uang Rp 10.000 Lama Tidak Diterima Penjual, Apakah... Unggahan keluhan warganet soal kelangkaan uang pecahan Rp 10.000 lama dan penolakan penjual toko menjadi viral di media sosial Twitter. Masyarakat diingatkan bahwa uang tersebut telah dicabut dan harus ditukarkan dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan yang ditetapkan. Proses penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau Kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah melewati masa 10 tahun atau sudah ditukarkan, uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan. Daftar uang Rupiah lain yang telah dicabut juga diinformasikan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia baru-baru ini meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, termasuk uang pecahan Rp 10.000 yang baru. Uang rupiah logam Rp 500 melati dan Rp 1.000 kelapa sawit tidak berlaku mulai 1 Desember 2023, dan terdapat 42 jenis uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran sampai 2023. Beberapa uang kertas pecahan tahun emisi tertentu, seperti Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980, dan Rp 500 tahun emisi 1982 juga telah dicabut dari peredaran. Masyarakat perlu memahami bahwa uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran, masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Namun, uang tersebut harus ditukar dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan yang ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku uang rupiah dan melakukan penukaran uang yang telah dicabut itu di tempat yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.