pp no 21 tahun 2023

pp no 21 tahun 2023

PP No. 21 Tahun 2023 - JDIH BPK RI Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PP ini diterbitkan pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, di Jakarta. Selain itu, Presiden Indonesia juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 12 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi juga diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur, Presiden Indonesia juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pegawai ASN dapat melakukan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu. PP ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 185 dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia.