permendagri 86 tentang pokir

permendagri 86 tentang pokir

Pokir Kebijakan yang Terabaikan: Sebuah Catatan tentang Perencanaan dan Penganggaran Pokir atau Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan kebijakan yang sangat penting dalam perumusan rencana pembangunan daerah terutama RKPD atau Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam pemahaman tentang pengaturan Pokir dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Pokir-DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan. Pasal 178 dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tentang penelaahan Pokir DPRD yang harus dipedomani anggota dewan dalam pelaksanaannya. Penelaahan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil. Reses merupakan suatu kewajiban bagi anggota DPRD untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat dan menyerap aspirasi serta keluhan mereka terkait pembangunan di daerah. Namun, terdapat masalah dalam pelaksanaan Pokir yaitu aspirasi masyarakat yang tidak selalu sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Sehingga, banyak anggota DPRD yang menggunakan Pokir untuk kepentingan pribadi seperti renovasi gedung pemerintah atau pembiayaan perjalanan dinas ASN. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih jelas mengenai pengaturan Pokir dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan wajib dipedomani anggota dewan dalam pelaksanaannya. Pemerintah daerah juga harus mempertanggungjawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan Pokir merupakan salah satu upaya untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pokir harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran di daerah.