cara mengisi spt tahunan 1770

cara mengisi spt tahunan 1770

Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak 1770 bagi orang pribadi terdiri dari beberapa jenis, yaitu SPT 1770 (orang yang memiliki sumber penghasilan lebih dari 1 atau pekerja lepasan), SPT 1770 SS (pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun), dan SPT 1770 S (pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun). Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pajak 1770 secara online. Pertama, siapkan dokumen seperti Bukti Potong PPh (jika ada), Kartu Keluarga, Daftar Harta, Daftar Utang, Catatan omzet per bulan, dan Bukti penyetoran PPh Final. Setelah itu, buka aplikasi e-SPT, pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, klik pada kolom ‘SPT Tahunan OP 1770’, dan ganti tahun pajak yang akan dilaporkan. Untuk tahun ini adalah 2018. Jika belum pernah melaporkan SPT, simaklah cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di situs web DJP Online. Masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Selanjutnya, untuk mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS, buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login. Pilih menu Lapor dan klik e-Filing. Untuk mengisi SPT Tahunan 1770 S, akses situs web djponline dan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”. Sebagai WP Pribadi karyawan/pegawai dengan penghasilan minimal atau lebih dari Rp 60.000.000 setahun, formulir yang digunakan untuk lapor SPT pajak online adalah 1770 S. Laporan SPT Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Pelaporan SPT dengan E-Form dan E-Filing hampir sama, namun E-Filing dilakukan secara online sedangkan E-Form sebagian pengisiannya bisa dilakukan offline. Sebelum melapor SPT Tahunan, pastikan kamu telah menyiapkan aplikasi form viewer untuk mengisi formulirnya. Untuk melapor SPT Tahunan Pajak 1770 SS, buka laman https://djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS dan kirimkan SPT kamu. Buka email kamu untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang telah dikirim.