pp ketenagakerjaan

pp ketenagakerjaan

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI mengatur tentang beberapa hal, antara lain: 1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesai pekerjaan tertentu; 2) jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT; 3) uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT; 4) pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya; dan 5) waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal tersebut. PP ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. TKA (Tenaga Kerja Asing) juga diatur dalam PP ini, dimana diatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan dan pengawasan ketenagakerjaan. PP ini juga memuat Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal adalah selama tiga tahun, namun dalam PP No. 35 Tahun 2021 jangka waktu maksimal PKWT diperpanjang menjadi lima tahun. Dalam menyusun PP No. 35 Tahun 2021 ini, dipertimbangkan landasan dan asas yang tercantum dalam Pasal 2, yaitu pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam hal ini, PP ini memberikan kepastian hukum bagi para pekerja/buruh, pemberi kerja, dan TKA dalam menjalankan aktivitas kerja di Indonesia, serta memberikan perlindungan dan fasilitas yang layak bagi mereka. PP ini membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia dalam ranah ketenagakerjaan di tingkat internasional.