pelaporan pajak online 2018

pelaporan pajak online 2018

Update terbaru dan grafik statistik. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208 Ketahui cara pelaporan pajak online untuk SPT Tahunan, SPT Masa PPh dan laporan SPT PPN. Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara pelaporan pajak online dari masing-masing jenis SPT agar terhindar dari kesalahan yang menyebabkan kegagalan pelaporan pajak. Jenis Aplikasi untuk Pelaporan Pajak Online Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online: Akses aplikasi OnlinePajak Masuk ke fitur e-Filing Ikuti langkah yang tersedia, lengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, dan masukkan informasi keuangan dengan... Klik lapor Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi terutama bagi UMKM yang memanfaatkan PP 23/2018 dapat dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat membuka laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Bila laman sudah terbuka, seperti biasa UMKM akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanana untuk melakukan login. Pelaporan SPT pajak 2018 ini bisa dilakukan secara online melalui pajak.go.id/e-form. Batas waktu pelaporan SPT pajak ini sampai 31 Maret 2019. Sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), e-FORM merupakan formulir SPT elektronik yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer ... Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan PPh badan dapat dilakukan melalui e-Form atau e-SPT. Nah, DDTCNews kali ini akan menguraikan tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form PDF. Apa itu lapor pajak online? Lapor pajak online adalah cara penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan realtime melalui website e-Filing. Wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Filing Klikpajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Lapor Pajak Online Perusahaan. e-Filing pajak mulai dari 1 April 2018 wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 4.8 miliar) dalam menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki transaksi. Selain itu, wajib pajak badan juga diwajibkan menyampaikan PPh Pasal ... Berikut ini batas waktu penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPN atau kewajiban perpajakan bulanan: No. Jenis SPT Masa. Batas Waktu Pembayaran. Batas Waktu Pelaporan. 1. PPN dan PPn BM – PKP. Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Sehingga total omzet setahun adalah Rp480.000.000. Dan memilih menghitung pajak penghasilan usahanya menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018. Maka, perhitungan PPh Final 0,5% PP 23/2018 atas usaha catering Pak Kelik adalah: PPh Final = Tarif PPh Final x Peredaran Bruto. = 0,5% x Rp400.000.000. SEJAK 1 APRIL 2018, WAJIB E-FILING PPH 21/PPH 26. Sebelum PMK Nomor 9/PMK.03/2018 berlaku, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 PPh Pasal 26 harus dilakukan wajib pajak badan dalam bentuk dokumen elektronik ( file CSV) yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Biasanya, file CSV dibawa oleh wajib pajak badan menggunakan USB. Akan tetapi, jika pelaporan dari SPT Masa PPh, menurut Pasal 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dapat dilakukan dengan mengisi data-data pada e-Bupot Unifikasi. 3. Aplikasi Lapor SPT Masa PPN. Sementara itu, untuk cara lapor pajak SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan dengan mengisi e-Faktur. PP ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Besar tarif PPh Final untuk UKM berdasarkan PP No. 23/2018 ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan atau total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan. Sebelumnya, besar tarif ini sebesar 1% ... Login | Direktorat Jenderal Pajak Dapatkan informasi terbaru mengenai pelaporan pajak online untuk SPT Tahunan, SPT Masa PPh, dan laporan SPT PPN di situs web Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui layanan e-Filing Klikpajak. Anda akan dipandu bagaimana melapor pajak online dari masing-masing jenis SPT agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan pelaporan pajak. Pastikan untuk mencatat batas waktu pelaporan SPT pajak dan jangan lewatkan kesempatan untuk menggunakan layanan e-Filing Klikpajak. Login di laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Pelaporan SPT pajak untuk UMKM terutama dalam hal SPT Tahunan PPh dapat dilakukan melalui DJP Online. Pelaporan SPT Masa PPN harus dilapor via e-Faktur dan penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPN atau kewajiban perpajakan bulanan harus dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.