permendag 86 tahun 2015

permendag 86 tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik. Nomor 86/M-DAG/PER/10/2015 tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan daya saing nasional dengan melakukan penyederhanaan perizinan untuk impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik. Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 dan diubah kembali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang hal tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2020. Selanjutnya, terdapat pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Perdagangan Secara Online Dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) T.E.U. Indonesia, Kementerian Perdagangan.