ptkp umkm 500 juta

ptkp umkm 500 juta

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait dengan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku per tahun pajak 2022, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi telah ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Artinya, penghasilan UMKM yang kurang dari atau sama dengan Rp500 juta setahun tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Dalam sosialisasi UU HPP beberapa hari terakhir, Ditjen Pajak (DJP) telah menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu fokusnya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil dengan penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak perlu menyetor PPh. Namun, untuk Wajib Pajak Usaha dan Omzet Kecil Menengah (WP OP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta, belum ada formulir e-form yang mengakomodir terkait PTKP WP OP. Batasan omzet tidak kena pajak ini diatur dalam PP 55/2022. Jika seorang wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka hanya omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Adapun tarif PPh yang berlaku bagi pendapatan kena pajak (PKP) adalah sebesar 25 persen untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat pelaku UMKM dalam mendapatkan penghasilan lebih dan memberikan dorongan bagi pengembangan UMKM di Indonesia. DJP juga telah mengirim email kepada jutaan Wajib Pajak terkait dengan perubahan kebijakan ini, sehingga para pelaku UMKM dapat mengikuti aturan yang berlaku dan mengoptimalkan penghasilan mereka.