login wajib lapor ketenagakerjaan

login wajib lapor ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan adalah kewajiban bagi pengelola perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data perusahaan secara online sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk mengakses Layanan WLKP, Anda dapat menggunakan dua cara, yaitu dengan menekan tautan "Kunjungi Layanan" atau langsung mengakses alamat WEB: http://wajiblapor.kemnaker.go.id. Dalam melakukan pelaporan online pada Layanan WLKP, Anda perlu mengisi beberapa informasi penting seperti profil pengguna, email, dan password. Untuk membuat akun pada Layanan Kemnaker.go.id, silakan mengakses halaman https://account.kemnaker.go.id/auth/login dan melakukan pendaftaran, lalu mendaftar perusahaan Anda ke dalam sistem wajib lapor dengan mengakses menu "Pendaftaran Perusahaan". Kemenaker telah mengembangkan aplikasi WLKP Online sebagai upaya untuk memudahkan pengelola perusahaan dalam melakukan pelaporan daring. Sejak diluncurkan, sistem WLKP Online telah menerima peningkatan laporan dari lebih dari 87.000 perusahaan sepanjang tahun 2021. Pelaporan WLKP kini semakin mudah karena Kementerian Ketenagakerjaan telah mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring atau online. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 19 disebutkan bahwa sistem daring yang telah dibangun di unit eselon I wajib diintegrasikan dengan sistem wajib lapor ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengelola perusahaan harus mematuhi aturan ini dan melaporkan data perusahaan secara online melalui Layanan WLKP.