tabel daftar gaji pns 2023

tabel daftar gaji pns 2023

Sewaktu.com -- Berita terbaru terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 dan informasi tentang unduhan tabel gaji PNS 2023 dalam format PDF tersedia di sini. Tabel ini menunjukkan golongan PNS dan masa kerja setelah peningkatan gaji serta pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Gaji PNS golongan I (SD dan SMP) terdiri dari empat sub-golongan, yaitu Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800; Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900; Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500; dan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Sedangkan gaji PNS golongan II (SMA dan D-III) terdiri dari dua sub-golongan, yaitu IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600; dan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300. Anda dapat mengunduh tabel gaji PNS 2023 terlengkap berdasarkan golongan dan masa kerjanya dari diskominfo.bekasikota.go.id. Tabel ini mencakup golongan I hingga golongan IV, dan hitungan gaji disesuaikan berdasarkan MKG dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Daftar gaji PNS setiap bulannya berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: 1. Golongan I - Golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800 - Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900 - Golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500 - Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500 2. Golongan II - Golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300 Selain itu, PNS juga dapat menerima enam jenis tunjangan yang dapat menambah pendapatan di luar gaji pokok. Tunjangan suami/istri adalah salah satunya, di mana PNS yang sudah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Perlu dicatat bahwa daftar gaji PNS 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gatji Pegawai Negeri Sipil atau PP tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. Tabel gaji PNS, Polri, dan TNI 2023 resmi dari pemerintah dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Perlu diingat bahwa CPNS yang belum menjadi PNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji yang tercantum dalam tabel gaji PNS.