satpol pp kota tangerang

satpol pp kota tangerang

SATPOL PP Kota Tangerang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Perencanaan Daerah Kota Tangerang untuk menyediakan peta dasar dan sistem informasi geografis yang dapat diakses di Maps Tangerang Kota. Portal resmi SATPOL PP Kota Tangerang juga dapat diakses di Jl. Raya Daan Mogot No.67, RT.001/RW.001, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15112. SATPOL PP Kota Tangerang merupakan singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya bernama Dinas Tramtib dan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang. PLT.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, H. Ivan Yudhianto, SH, menyiapkan program dan kegiatan untuk periode tahun 2021-2022 dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Nasyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan gangguan ketertiban dan ketentraman umum melalui WhatsApp call center atau Instagram @polpp.tangerang serta menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE. SATPOL PP Kota Tangerang juga melakukan giat penegakan Perda No. 8 Th 2018 "Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat" di lingkungan Cipondoh dan Jl. Daan Mogot guna menjaga ketertiban dan kebersihan bersama dengan jajaran TNI/Polri pada tanggal 24 Januari 2023. Dalam hal ini, Pamong Praja memiliki tugas yang khusus dalam menjaga ketertiban umum dan masyarakat di Kota Tangerang di Propinsi Banten.