cara lapor pajak online 2018

cara lapor pajak online 2018

Cara Pelaporan Pajak Online SPT Tahunan-Masa PPh PPN - Klikpajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) di Indonesia, cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tidaklah sama. WP Pribadi dapat melapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sedangkan WP Badan melalui aplikasi e-SPT Tahunan Badan. Berikut adalah langkah mudah dalam melakukan pelaporan pajak online: 1. Akses aplikasi OnlinePajak 2. Masuk ke fitur e-Filing 3. Ikuti langkah yang tersedia, lengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, dan masukkan informasi keuangan 4. Klik lapor dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme: 1. Memiliki EFIN untuk mengakses layanan perpajakan secara elektronik setelah melakukan permohonan EFIN terlebih dahulu. 2. Dokumen yang disiapkan, seperti Induk SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721). 3. Aplikasi Lapor SPT Masa PPN, dilaporkan dengan mengisi e-Faktur. Untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh, termasuk PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26, dapat dilakukan dengan mengisi data-data pada e-Bupot Unifikasi. Dalam proses e-Filing, WP harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di menu e-Filing Pajak. Jika ini pertama kalinya melakukan e-Filing melalui OnlinePajak, maka pada menu "e-Filing CSV" harus terlebih dahulu daftarkan NPWP dan EFIN. Setelah itu, aktifkan EFIN pajak badan di situs DJP Online mengikuti langkah-langkah cara lapor pajak online. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018. WP harus terbiasa dengan cara pelaporan e-Filing PPh 21/PPh 26 yang telah diwajibkan. Dalam melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26, WP harus masuk ke laman djponline.pajak.go.id, memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian klik login. Pilih layanan "E-Filing" dan buat SPT yang sesuai dengan pertanyaan terkait status WP. Dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, WP harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan adalah 31 Maret.