pp umkm

pp umkm

PP No. 7 Tahun 2021 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kriteria UMKM disebutkan dalam PP ini, yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Para pelaku UMKM dapat memperoleh manfaat dan keringanan yang tidak tersedia bagi pelaku usaha besar. PP ini juga mengatur terkait pajak final UMKM dalam PP No. 46 Tahun 2013 dan perluasan fasilitas dalam PP No. 17 Tahun 2013. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 20 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.