hukum lelaki memakai emas putih

hukum lelaki memakai emas putih

Hukum Memakai Emas Putih bagi Lelaki - Bincang Syariah Pemakaian perhiasan emas memang sudah menjadi hal lumrah bagi perempuan. Emas biasa dipakai dalam aksesoris seperti kalung, anting, cincin, gelang, dan sebagainya. Emas juga dijadikan sebagai investasi, aset, dan simpanan di rumah. Namun, apakah hukum memakai emas putih dan platinum bagi laki-laki dalam Islam? Menurut Fatawa Syabakah Islamiyah, jika emas putih tersebut terbuat dari campuran dengan unsur logam lain seperti platinum, zink, perak, atau tembaga, maka hukum memakainya bagi laki-laki adalah haram. Namun jika yang dimaksud dengan emas putih adalah platinum yang tidak memiliki unsur emas, maka tidak ada masalah bagi laki-laki untuk memakainya. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, pemakaian cincin emas bagi laki-laki dilarang keras oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, sebaiknya laki-laki menghindari pemakaian material dasar seperti emas dalam cincin dan perhiasan lainnya. Dalam Islam, emas sendiri sudah menjadi bahan yang dilarang bagi laki-laki dalam pemakaian hiasan. Meskipun emas putih terbuat dari campuran material lain, hukumnya tetap sama dengan emas kuning. Jadi, bagi laki-laki sebaiknya menghindari pemakaian emas putih sesuai dengan hukum syar’i. Meski begitu, emas sendiri tetap menjadi primadona dalam berinvestasi karena nilainya yang cenderung terus naik. Namun sebagai umat muslim, hal ini harus dilakukan dengan bijak dan tidak menyimpang dari aturan agama.