pp 23 tahun 2005

pp 23 tahun 2005

PP No. 23 Tahun 2005 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2005 oleh pemerintah pusat di Jakarta dan berlaku pada tanggal tersebut juga. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP No. 23 Tahun 2005 - JDIH BPK RI merupakan peraturan konsolidasi yang penting bagi badan layanan umum di Indonesia untuk mengelola keuangannya. Selain itu, peraturan ini mengalami perubahan pada tahun 2012 untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan badan layanan umum. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pada tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang juga mempengaruhi pengelolaan keuangan badan layanan umum di Indonesia. PP No. 23 Tahun 2005 - JDIH BPK RI adalah peraturan yang sangat penting bagi badan layanan umum di Indonesia untuk mengelola keuangannya dengan efektif dan efisien.