perpanjang skck online cilegon

perpanjang skck online cilegon

PUSYANDU POLRES CILEGON ONLINE Polres Cilegon adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Segala keterangan yang dibuat harus benar sesuai dengan kepercayaan pribadi dan apabila tidak benar, dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang bila telah melewati masa berlaku dan pemohon harus membawa persyaratan foto copy KK, SKCK lama, KTP, serta foto berwarna merah sebanyak 4 lembar ukuran 4x6. Pembuatan SKCK dilakukan melalui sistem online dengan mendaftar terlebih dahulu di link polrescilegon.online atau skck.polri.go.id dan mengambil nomor antrian. Untuk pengambilan SKCK yang sudah jadi, pemohon harus datang ke kantor kepolisian. PUSYANDU Polres Cilegon Online juga menyediakan layanan pelayanan SKCK, izin keramaian dan STTP, STM (Surat Tanda Melapor Orang Asing), pengawasan senjata api dan bahan peledak, SIM, BPKB, tilang, laporan kehilangan, serta pengaduan masyarakat. Registrasi SKCK online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Pembuatan SKCK online memiliki biaya yang sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000,-. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK dapat diperpanjang dengan persyaratan yang sama. Namun, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, maka wajib membuat SKCK baru. Biaya pembuatan SKCK online untuk WNI adalah sebesar Rp 30.000,- dan untuk WNA adalah Rp. 60.000,-. Setelah registrasi dan mengisi formulir, pemohon akan menerima kode untuk mencetak SKCK di Polres atau Polsek terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Proses pembuatan SKCK online sangat mudah, singkat, cepat dan akurat. Ayo buat SKCK Online sekarang!