kepanjangan ptdh

kepanjangan ptdh

Apa Itu PTDH dalam Polri? Sanksi untuk Anggota yang Langgar Etik PTDH merupakan singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam Kepolisian. Sanksi PTDH akan diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Kepolisian. PTDH juga dapat diberikan pada TNI dan PNS. Aturan sanksi PTDH dalam Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. PTDH merupakan sanksi administratif tingkat berat yang mencakup beberapa tindakan melanggar, seperti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana. Baru-baru ini, Irjen Ferdy Sambo dikenakan sanksi PTDH oleh Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. PTDH adalah sanksi pemecatan terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Selain PTDH, ada juga PDH yang merupakan singkatan dari Pakaian Dinas Harian, yang mengacu pada seragam PNS. Namun, PTDH dianggap sebagai sanksi paling berat di antara tujuh sanksi lainnya untuk pelanggaran kode etik, seperti peringatan tertulis, peringatan keras, panggilan untuk klarifikasi, cuti tidak dibayar, penundaan kenaikan pangkat, demosi dan pembebasan dari jabatan.