aplikasi efaktur login

aplikasi efaktur login

Aplikasi e-Faktur | Login Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi pengusaha kena pajak dalam membuat dan melaporkan faktur pajak secara online dengan mudah dan efisien. Aplikasi ini dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 Digit dan password yang telah didaftarkan. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, pengguna perlu melakukan registrasi ulang, reset password, dan mengunduh aplikasi terbaru melalui tautan https://efaktur.pajak.go.id. Setelah berhasil mendaftar dan membuat password aplikasi, pengguna dapat langsung melakukan login ke aplikasi e-Faktur. Untuk mengaktifkan fitur Uploader di aplikasi e-Faktur, pengusaha kena pajak diharuskan memasukkan captcha dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. Selain itu, penting bagi pengguna aplikasi e-Faktur untuk melakukan back-up database secara rutin guna mencegah terjadinya korupsi database. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru melalui tautan https://efaktur.pajak.go.id untuk memastikan penggunaan aplikasi yang selalu up-to-date. Dengan aplikasi e-Faktur, proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Ayo segera daftar dan login ke aplikasi e-Faktur untuk memulai pengalaman baru dalam mengurus administrasi pajak Anda!