pp 30 tahun 2019

pp 30 tahun 2019

PP No. 30 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 29 April 2019. Peraturan ini menetapkan ketentuan umum, sistem, sasaran, indikator, pejabat, dan proses penilaian kinerja PNS. PP No. 30 Tahun 2019 memastikan pengaturan dan pengumumanan penilaian kinerja PNS yang dibuat oleh Pemrakarsa Pemerkara Pusat dengan mengubah PP No. 46 Tahun 2011. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut: a. 91 –ke atas (sangat baik) b. 76 –90 (baik) c. 61 –75 (cukup) d. 51 –60 (kurang) e. 50 ke bawah (buruk) Terdapat sanksi bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Tim Penilai Kinerja PNS bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang. PP No. 30 Tahun 2019 mempunyai status berlaku di tahun 2019 dan telah ditetapkan pada 26 April 2019. Peraturan Pemerintah ini membutuhkan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut berlaku. Demikianlah informasi mengenai PP No. 30 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. Semoga bermanfaat bagi kita semua.