rahasia dagang adalah

rahasia dagang adalah

Rahasia Dagang - DGIP Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena diperlukan dalam kegiatan usaha, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, cara distribusi, dan informasi teknologi/bidang usaha lainnya yang berguna bagi keperluan usaha. Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak atas Rahasia Dagang tersebut berdasarkan Undang-undang. Rahasia Dagang harus dijaga kerahasiananya melalui upaya yang wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga kerahasiaan Rahasia Dagang menjadi tanggung jawab pemilik. Jika terjadi pelanggaran atas Rahasia Dagang, maka pemilik dapat melakukan penyidikan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Ketentuan pidana dan ketentuan lain-lain terkait Rahasia Dagang juga telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang, harus dilakukan dengan perjanjian tertulis antara pemilik dan pihak yang akan menerima hak tersebut. Penyelesaian sengketa terkait Rahasia Dagang juga dapat dilakukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase. Undang-undang yang mengatur Rahasia Dagang ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Oleh karena itu, bagi pengusaha atau pelaku usaha, sangat penting untuk memahami dan menjaga kerahasiaan Rahasia Dagang agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi hukum.