perpres 99 tahun 2018

perpres 99 tahun 2018

PERPRES Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sangat penting untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2018 dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2018. PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan perubahan kedua atas PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 yang ditetapkan dengan tujuan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Namun, terdapat juga PERPRES Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 yang mengubah ketentuan tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Selain itu, ada juga aturan lain seperti PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.