padal 338

padal 338

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pasal 338 KUHP merupakan dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Unsur yang dianut pasal tersebut yaitu adanya untuk menghilangkan jiwa. Jika dihubungkan dengan penersangkaan, pelaku akan masuk dalam kualifikasi tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Merampas nyawa orang lain dalam hal perkara pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP dapat dicirikan oleh dua hal: dilakukan secara aksidental atau karena alasan terdesak. Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Ada perbedaan di antara tindak pidana "pembunuhan" dengan "pembunuhan berencana." Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.