pajak supra x 125 tahun 2008

pajak supra x 125 tahun 2008

Tarif Pajak Supra Lengkap: Pajak Tahunan, Balik Nama, Ganti Plat, Denda Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi semua pemilik sepeda motor, termasuk Anda yang memiliki Honda Supra 100 cc, Supra X 125, dan Supra X FI. Tarif pajak Supra bervariasi dari Rp. 50.000 hingga Rp. 292.000 tergantung tipe kendaraan dan tahun produksinya. Misalnya untuk Supra X 100 produksi tahun 2008, tarif pajaknya adalah Rp. 88.000. Sedangkan untuk Supra X 125 produksi tahun 2005, tarif pajaknya adalah Rp. 78.000. Berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, besarnya pajak Honda Supra adalah paling sedikit Rp. Sehingga Motor Supra keluaran lama sudah pasti memiliki pajak lebih murah daripada Supra keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya yang juga berbeda. Bagi Anda yang ingin membeli motor Supra bekas, penting untuk memeriksa kembali apakah pajaknya telah terbayar atau belum. Jangan sampai terkena denda karena tidak membayar pajak kendaraan yang dapat mencapai jutaan rupiah. Selain membayar pajak tahunan, ada juga beberapa hal lain yang perlu diperhatikan seperti balik nama kendaraan dan ganti plat nomor. Namun, pastikan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar dapat terhindar dari denda dan masalah lainnya.