kasus 338

kasus 338

Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya Pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang sangat tercela karena menghilangkan nyawa orang lain. Penggunaan pasal 338 sebagai landasan hukum pada kasus Bripka CS sudah sangat sesuai karena pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Bahkan tidak hanya itu, Bripka CS juga terjerat kasus pelanggaran kode etik profesi sehingga dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri. Salah satu hal yang diatur dalam KUHP adalah kasus pembunuhan yang bunyinya ditulis pada Pasal 338. Sejarah KUHP sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia, tepatnya dimulai pada 15 Oktober 1915. Saat itu, nama dasar hukum ini masih menggunakan bahasa Belanda, yakni Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Pasal 338 KUHP merupakan salah satu pasal yang dipakai untuk menjerat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas, apa isi Pasal 338 KUHP? Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. Sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut membuat Bharada E terancam dipidana selama 15 tahun. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dikenakan pasal 338 KUHP: 1. Penembakan cengkareng oleh Bripka CS 2. Pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan 3. Mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana di Bekasi. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat. Pada dasarnya pasal ini menyebutkan tentang perampasan nyawa orang lain yang disebut pembunuhan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkaan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).