bsuketenagakerjaan go id login

bsuketenagakerjaan go id login

BPJSTKU - Layanan Personal - BPJS Ketenagakerjaan Untuk mengakses layanan informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim JHT serta JKP BPJAMSOSTEK, Anda dapat membuat akun baru dan juga melakukan login apabila telah memiliki akun. Untuk membuat akun baru, kunjungi website kemnaker.go.id dan lengkapi pendaftaran akun. Setelah itu, aktivasi akun dilakukan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang Anda daftarkan. Apabila membutuhkan bantuan dalam penggunaan layanan BPJS Ketenagakerjaan, silakan menghubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan 175. Selain itu, Anda dapat melakukan cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Perlu diperhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk melakukan penangguhan atau pemutusan layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau ganti rugi terhadap peserta, apabila terindikasi dan/atau terjadi hal-hal tertentu seperti perbaikan, pengembangan, atau peningkatan kapasitas. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan seperti dokter, pedagang, dan ojek online. Jaminan tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja, cacat total tetap, meninggal dunia, dan klaim sebagian Jaminan Hari Tua. Untuk pengajuan klaim, BPJS Ketenagakerjaan memiliki metode pengajuan klaim yang telah ditetapkan. Pastikan Anda memahami dan mengikuti metode tersebut agar pengajuan klaim dapat diproses dengan cepat dan tepat.