urutan pangkat pns

urutan pangkat pns

Urutan Pangkat PNS Berdasarkan Golongannya - Tirto.ID Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terdiri dari empat golongan, yakni Golongan I (juru), Golongan II (pengatur), Golongan III (penata), dan Golongan IV (pembina). Tiap golongan memiliki empat jenjang pangkat berdasarkan namanya. Golongan dan pangkat PNS dipengaruhi oleh waktu pengabdiannya, diklat jabatan yang pernah diikuti, pendidikan, kompetensi, dan prestasi PNS. Pendidikan formal juga mempengaruhi pangkat golongan PNS dan jabatan awal. Bagi lulusan SD dan SMP, mereka dimulai dari Golongan Ia, sedangkan lulusan SMA dimulai dari Golongan IIIa. Proses kenaikan pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. Daftar urutan pangkat dan golongan PNS dapat dilihat dalam tabel berikut: Golongan IV: - Pembina Utama IV E - Pembina Utama Madya IV D - Pembina Utama Muda IV C - Pembina Tingkat I IV B - Pembina IV A Golongan III: - Penata Tingkat I III D - Penata III C - Penata Muda Tingkat I III B - Penata Muda III A Golongan II: - Pengatur Tingkat I II D - Pengatur II C - Pengatur Muda Tingkat I II B - Pengatur Muda II A Golongan I: - Juru Tingkat I I D - Juru I C - Juru Muda Tingkat I I B - Juru Muda I A Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya sesuai dengan jabatan yang diemban, dan biasanya berbanding lurus dengan masa kerja yang ditempuh. Mengetahui urutan pangkat dan golongan PNS bisa menjadi motivasi bagi calon ASN yang akan mengikuti seleksi CPNS 2021. Bagi mereka yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat atau golongan, perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. Terdapat dua jenis pengangkatan, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.