pasal 338 kuhp jo pasal 351 kuhp

pasal 338 kuhp jo pasal 351 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan yang saat ini masih berlaku. Bunyinya sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Pasal ini memiliki unsur kejahatan yang terdiri dari tindakan sengaja merampas nyawa orang lain. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 338 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dapat dikenakan pasal penganiayaan berat atau pasal pembunuhan. Di sisi lain, tindak pidana penganiayaan biasa dengan akibat luka-luka berat diatur dalam Pasal 351 KUHP dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Oleh karena itu, jika si pelaku memiliki niat awal merampas nyawa orang lain, maka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi penyidik untuk menentukan pasal mana yang seharusnya digunakan dalam kasus tersebut.