login djp tanpa efin

login djp tanpa efin

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring dan membayar pajak melalui e-billing di DJP Online, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu. Namun seringkali wajib pajak lupa EFIN dan password DJP Online, sehingga tidak dapat membuat kode billing pajak. E-billing Pajak.io dapat membantu dalam situasi genting ini. Jika wajib pajak sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password dan email di DJP Online. Namun, login DJP Online tidak dapat dilakukan jika wajib pajak lupa EFIN. EFIN diperlukan saat ingin menyetel ulang password DJP Online. Ditjen Pajak menyediakan beberapa saluran bagi wajib pajak yang lupa EFIN, yang dapat digunakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Pertama, wajib pajak dapat mencari EFIN di inbox email dengan mencari kata kunci "EFIN". Wajib pajak juga dapat memperoleh EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah itu, wajib pajak dapat login ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu pilih menu e-Filing dan buat SPT. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan jika lupa, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, melakukan live chatting pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun DJP.