pp 24 tahun 2019

pp 24 tahun 2019

PP No. 24 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah merupakan aturan yang mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. PP ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 April 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 2 April 2019. Aturan sebelumnya tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi pada saat PP ini mulai berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang beberapa kali diubah, menjadi dasar hukum bagi PP ini. Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan investasi, kemudahan usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran Pelaku Ekonomi Kreatif. PP ini juga mengatur tentang pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, serta tanggung jawab Pemerintah terhadap Ekonomi Kreatif. Segala informasi tentang PP No. 24 Tahun 2019 dapat ditemukan di JDIH BPK RI.