rental ps jambi

rental ps jambi

Wanita berinisial NT (25), pemilik rental PlayStation (PS), di Kota Jambi diduga melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur. Aksi pencabulan pelaku dilakukan dengan meminta korban yang masih anak-anak itu menyentuh bagian tubuh dari pelaku. Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan NT ke Polda Jambi pada Jumat (3/2). Wanita tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka karena kelakuannya yang melecehkan 17 anak-anak dengan modus usaha PS. Dua di antara 17 korban bahkan dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku. Dirangkum dari detikSumut, Kamis (9/2/2023), beberapa kelakuan durjana yang dilakukan oleh NT terhadap korban-korbannya adalah mengumpulkan banyak video dewasa dan melakukan sederet aksi pelecehan pada 17 anak. Sidang vonis kasus ini dilakukan pada Kamis (12/10/2023), dimana Yunita Sari Anggraini, terdakwa pencabulan terhadap 17 orang anak di Jambi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kondisi terduga pelaku dan semua yang terkait dengan kebutuhan perlindungan baik perempuan maupun anak harus menjadi perhatian bersama dalam proses penegakan hukum.