pp no 20 tahun 2021

pp no 20 tahun 2021

PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar di Indonesia telah ditetapkan pada 02 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. PP tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 27, 34, dan 40 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar di Indonesia. PP ini menjadi dasar hukum bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mengatur penggunaan kawasan dan tanah terlantar di Indonesia.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar