permenbudpar no 86 tahun 2010

permenbudpar no 86 tahun 2010

PM86/HK.501/MKP/2010: Tahun 2010: Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi: Tempat Penetapan di Jakarta: Ditetapkan pada tanggal 16 November 2010 oleh Pejabat yang Menetapkan: Berlaku sebagai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010. Peraturan ini didasarkan pada UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009, dan UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015. Permenbudpar No. 85 Tahun 2010 juga terkait dengan tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata. Selain itu, terdapat beberapa permenbudpar lainnya seperti No. 87 Tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman, No. 88 Tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran usaha kawasan pariwisata, No. 89 Tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa, dan No. 90 Tahun 2010 tentang penentuan standar klasifikasi penginapan. Ada juga PERDA Kabupaten Semarang No. 27 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan usaha akomodasi dan PERDA Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2007 tentang pembentukan badan promosi pariwisata daerah. Semua peraturan ini memiliki ketentuan penutup masing-masing dan telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat diundangkan. Pencarian peraturan dapat dilakukan berdasarkan kata kunci, nama entitas, tahun, jenis, dan tema peraturan.