ri 111 mobil siapa

ri 111 mobil siapa

Mengenal Kode Plat Nomor Mobil Milik Pejabat Negara Setiap kendaraan bermotor memiliki nomor polisi unik yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka untuk menandai pemilik atau penumpang mobil tersebut. Namun, untuk pejabat negara, pelat nomor mobil memiliki kode khusus yang ditandai dengan awalan RI. Presiden dan Wakil Presiden menggunakan nomor pelat RI 1 dan RI 2. Sementara itu, istri Presiden dan istri Wakil Presiden menggunakan nomor pelat RI 3 dan RI 4. Sedangkan nomor pelat RI 5 sampai RI 42 digunakan oleh para pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian. Namun, tidak semua orang mengetahui siapa yang menggunakan pelat nomor mobil dengan kode tersebut. Untuk itu, kami telah merangkum daftar plat nomor mobil RI terbaru yang digunakan oleh para pejabat negara dan menteri di Indonesia pada tahun 2023. - RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan - RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI - RI 14 : Menteri Sekretaris Negara - RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet - RI 20 : Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan) - RI 21 : Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) - RI 22 : Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian) - RI 23 : Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan) - RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian) Selain itu, terdapat beberapa nomor pelat yang tidak terdaftar atau palsu dan sedang dilacak oleh otoritas terkait. Pelat nomor kendaraan dapat dicek legalitasnya untuk menghindari tindakan illegal seperti pemalsuan plat nomor kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal dan memahami pelat nomor mobil dengan kode khusus yang digunakan oleh pejabat negara dan menteri di Indonesia. Ini dapat membantu mencegah kecurangan dan menghindari pelanggaran hukum terkait dengan penggunaan kendaraan dinas.