latuharhary

latuharhary

Johannes Latuharhary – Ensiklopedia Bebas Johannes Latuharhary (6 Juli 1900 – 8 November 1959) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku yang pertama antara tahun 1950 dan 1955 dan memperjuangkan masuknya Maluku ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Johannes lahir di Saparua, Maluku, dan berkembang menjadi seorang pemuda yang berpendidikan tinggi di Batavia. Ia kemudian melanjutkan studinya di Belanda di Universitas Leiden dan menjadi putra pertama Maluku yang meraih sarjana di luar negeri dengan spesialisasi hukum adat. Pada masa awal kemerdekaan, Johannes turut aktif dalam berbagai upaya tokoh-tokoh nasional untuk membentuk suatu perkumpulan representatif. Ia dianggap mewakili Maluku, meskipun ia banyak berkiprah dari Surabaya. Johannes Latuharhary juga merupakan seorang anggota Parindra di Malang saat balatentara Jepang datang dan menjadi sasaran penangkapan militer Jepang. Setelah empat bulan ditahan, Johannes akhirnya dibebaskan dan sekeluarga pindah ke Jakarta. Selain politisi, Johannes juga membawa pengaruhnya sebagai seorang hakim. Ia menjadi hakim penuh di Surabaya dan memimpin pengadilan di Kraksaan. Di organisasi pemuda asal Maluku bernama Serikat Ambon (SA), ia menjadi pemimpin Redaksi surat kabar yang diterbitkan SA: Haloean. Johannes Latuharhary memainkan peranan yang menentukan bagi kemerdekaan rakyat dan daerah Maluku, lepas dari ikatan dengan Negeri Belanda melalui SA. Tantangan Komnas HAM dalam Praktik Pengadilan HAM di Indonesia juga merupakan salah satu isu yang pernah dihadapi oleh Johannes. Lagu "Janji Putih" milik Doddie Latuharhary menjadi sebuah karya yang populer dan diilhami oleh nama Johannes Latuharhary. Selain itu, halte bus Transjakarta di Jakarta Pusat juga dinamakan Flyover Kuningan (sebelumnya bernama Latuharhary) sebagai penghormatan atas jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Johannes Latuharhary meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 8 November 1959 di usia 59 tahun. Ia diakui sebagai seorang perintis kebebasan Indonesia yang memiliki pengaruh besar bagi daerah Maluku dan negara kesatuan Indonesia.