pp 74 2001

pp 74 2001

PP No. 74 Tahun 2001 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada 26 November 2001 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama. Peraturan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya peningkatan penggunaan bahan berbahaya dan beracun di berbagai sektor, terutama industri dan perdagangan. Dalam peraturan ini, terdapat daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dipergunakan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur mengenai manajemen B3, termasuk produksi, transportasi, distribusi, penyimpanan, penggunaan, dan pembuangan B3. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai registrasi dan pelabelan B3. Adanya PP No. 74 Tahun 2001 - JDIH BPK RI penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Peraturan ini juga telah disebutkan dalam Agenda 21 Indonesia dan sebagai implementasi dari Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.