pp 53

pp 53

PP No. 53 Tahun 2010 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh bagi pendonor dan resipien serta meningkatkan donasi dan ketersediaan organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit. PP No. 53 Tahun 2021 juga mengatur mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. PP ini juga mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang diterapkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran serta jenis hukuman disiplin yang bisa dijatuhkan. Selain itu, terdapat juga Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah oleh Perpres ini dimana mengatur tentang pertanggungiawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governances), PNS sebagai unsur aparatur negara harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.