uu nomor 33 tahun 1999

uu nomor 33 tahun 1999

UU No. 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat Indonesia pada tanggal 23 Agustus 1999 dan telah diumumkan pada tanggal yang sama. Undang-undang ini diatur dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 145. UU ini mengubah beberapa undang-undang lainnya, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No. 22 Tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. UU ini berlaku mulai tanggal 15 Oktober 2004 dan mencabut UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang penggunaan Dana Bagi Hasil dengan lebih lanjut diatur oleh Peraturan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui UU ini. UU ini juga mencakup tentang Hak Asasi Manusia dengan diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Karya ini bersifat domain publik di Indonesia dan tidak terlindungi oleh hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.