gaji pensiunan pns golongan 4d

gaji pensiunan pns golongan 4d

Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan - Kompas.com Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 untuk semua golongan, termasuk golongan 4b. Kenaikan ini sebesar 12% per bulan untuk setiap golongan. Besaran gaji pensiun pegawai berkisar antara 40-75 persen, dan sumber dana berasal dari iuran 10 persen tiap bulannya, di mana iuran tersebut akan dialokasikan untuk tabungan hari tua dan dana pensiun. Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: 1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut: 1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00 2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00 3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00 4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00 Pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal juga mendapatkan uang pensiun, dengan besaran sebagai berikut: 1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800 2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Sd Rp1.727.000 4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Sd Rp2.124.500 Selain itu, pensiunan PNS juga menerima tunjangan seperti uang makan dan tunjangan jabatan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada golongan. Dana pensiun PNS tersebut dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos. Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: 1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000