pp 46 tahun 2013

pp 46 tahun 2013

PP No. 46 Tahun 2013 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di Indonesia. Tarif PPh Final 1% diberlakukan kepada wajib pajak pribadi dan badan atas omzet usaha. Penghitungan pajak penghasilan final terutang relatif sama dengan PP 23 tahun 2018, yaitu tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Namun, istilah dasar pengenaan pajak antara PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018 memiliki pengertian dan penjelasan yang berbeda. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberlakukan perubahan sejumlah ketentuan terkait tarif pajak yang sebelumnya final 1% dan turun menjadi final 0,5%. Wajib pajak badan yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dikenai pajak penghasilan. Surat edaran direktur jenderal pajak dan beberapa hal mendasar membedakan antara ketentuan dalam PP 23/2018 dibandingkan dengan PP 46/2013.