pp 49 2018

pp 49 2018

PP Nomor 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 22 November 2018 dan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018. Peraturan ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dijelaskan sebagai pengelolaan pegawai pemerintah dengan dasar hukum yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan usia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana pelamar harus berusia antara 20 hingga satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Peraturan ini penting untuk menjaga kualitas dan efektivitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia.