pkpu nomor 29 tahun 2018

pkpu nomor 29 tahun 2018

Peraturan KPU No. 29 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan baru ini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2018 dan dapat diakses melalui JDIH BPK RI. Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penggunaan dana kampanye dalam Pemilihan Umum. Peraturan ini juga menetapkan pedoman audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indonesia. Di samping itu, peraturan ini juga menyebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan definisi Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui Peraturan KPU No. 29 Tahun 2018 ini, KPU RI berharap dapat memastikan bahwa penggunaan dana kampanye dalam Pemilihan Umum dilakukan secara transparan dan akuntabel.