apakah buah pala haram

apakah buah pala haram

Buah pala sudah lama terkenal di beberapa daerah sebagai bumbu masak atau camilan seperti manisan pala. Namun, HalalMUI mendapatkan informasi bahwa pala dapat memabukkan sehingga ada yang menyebutkan buah ini haram dikonsumsi. Abdurrahman Al-Amiry menyatakan bahwa salah satu contoh zat padat yang haram adalah buah pala dan menambahkan bahwa buah pala haram menurut empat mazhab. Namun, buah pala tidak tercantum dalam Al-Quran maupun hadis sebagai makanan yang haram. Para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi buah pala dalam jumlah besar yang dapat membahayakan seseorang, hukumnya adalah haram. Pengikut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa buah pala memabukkan dan hukumnya haram sesuai kaidah "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." Sedangkan, pengikut mazhab Hanafi berpendapat bahwa pala bisa digolongkan semacam khamr ataupun... Hal itu karena hadis yang mengatakan, "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya tetap haram," berlaku untuk minuman keras yang dibuat khusus untuk memabukkan, sedangkan buah pala digunakan untuk bumbu makanan atau obat. Pala (Myristica fragrans) berasal dari Pulau Banda, Maluku dan nilainya tinggi sebagai rempah-rempah sehingga menjadi komoditas perdagangan yang penting sejak zaman kolonial Belanda. Buah pala mengandung zat-zat yang jika dikonsumsi dalam jumlah besar akan menyebabkan gangguan pada pikiran, halusinasi, serta penurunan kemampuan dan kerja otak lainnya. Imam ar-Ramli yang bermazhab Syafii menyatakan bahwa boleh mengonsumsi biji pala bila sedikit dan haram bila banyak. Sedangkan, dalam kitab Mahabib al-Jalil yang bercorak Maliki, dinukilkan bahwa biji pala termasuk merusak, namun sedikit saja boleh dan hukumnya suci. Jadi, hukum mengonsumsi ataupun memakan buah pala tergantung pada jumlahnya. Jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar, hukumnya haram karena bisa membahayakan seseorang, tetapi jika hanya sedikit untuk bumbu makanan atau obat, ada yang menghalalkannya dan ada yang tetap mengharamkannya. HalalMUI menyarankan agar konsumsi buah pala dalam jumlah sedikit dan hati-hati sehingga tidak membahayakan kesehatan tubuh dan pikiran.