perbedaan pp dan perpres

perbedaan pp dan perpres

Apa perbedaan perpu, pp, dan perpres (dengan lengkap)? Perpu adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan darurat dan setingkat dengan undang-undang. Contohnya adalah Perppu nomor 1 (2020) yang mengatur sistem keuangan negara untuk COVID-19. Perppu dibuat oleh presiden, diawasi dan disahkan oleh DPR bersama-sama dengan presiden. Peraturan pemerintah diundangkan oleh pemerintah sebagai badan eksekutif untuk mengatur ketentuan umum atau spesifik, sedangkan peraturan daerah diundangkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal yang lebih spesifik. Presiden memiliki kewenangan besar dalam membentuk suatu aturan, dan hal ini bisa berupa Keputusan Presiden (“Keppres”), Peraturan Presiden (“Perpres”), Instruksi Presiden (“Inpres”), hingga Penetapan Presiden. Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan dan merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional. Peraturan Presiden berisi muatan yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku secara terus menerus. Semua orang terikat dengan peraturan presiden tersebut sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan yang baru. Terdapat perbedaan antara pengertian jenis dan bentuk dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. Bentuk lebih menekankan pada wujud lahiriah, sedangkan jenis lebih kepada macam atau ragam dari sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang sama. Dalam kerangka regulasi, Progsun PP dan Perpres memiliki dampak pada pemborosan resources, proses yang jalan sendiri, dan tidak saling terhubung. Dari informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa perpu adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan darurat, sedangkan peraturan pemerintah diundangkan oleh pemerintah sebagai badan eksekutif untuk mengatur ketentuan umum atau spesifik. Selain itu, terdapat perbedaan antara pengertian jenis dan bentuk dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden memiliki muatan yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku secara terus menerus. Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan kekuatan hukumnya juga penting untuk diperhatikan.