uang 50000

uang 50000

Rp50.000 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Rp50.000 (dibaca: lima puluh ribu rupiah) adalah nilai nominal uang kertas yang masih beredar di Indonesia. Uang kertas ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1993 dan menampilkan wajah Presiden Soeharto. Sejak itu, uang kertas ini telah mengalami beberapa perubahan dalam penampilannya. Pada tahun 2022, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah baru, termasuk uang kertas Rp50.000 yang resmi berlaku pada 17 Agustus. Uang kertas rupiah baru ini memiliki ciri-ciri dan penampilan yang berbeda dari uang kertas sebelumnya. Gambar di bagian depan lembaran uang kertas Rp50.000 menampilkan tokoh pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, yang sama dengan gambar pada uang kertas Rp50.000 tahun emisi 2016. Namun demikian, terdapat tiga aspek inovasi yang diberikan pada uang kertas rupiah tahun emisi 2022 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan. Keberlakuan uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022 ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran, seperti halnya uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 yang masih berlaku. Bagi yang memerlukan uang kertas rupiah baru 2022, perlu diperhatikan ciri-ciri dan penampilan dari setiap pecahan uang kertas rupiah untuk memastikan keaslian uang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dari uang palsu.