unregulated fishing

unregulated fishing

Apa itu Pengertian Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing? Pengertian Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan tanpa melaporkan atau melaporkan dengan tidak benar kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan undang-undang nasional atau prosedur pelaporan organisasi pengelolaan perikanan regional yang relevan. Sedangkan Unregulated Fishing biasanya merujuk pada kegiatan penangkapan ikan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, kapal yang mengibarkan bendera negara yang tidak menjadi pihak dalam organisasi pengelolaan perikanan regional yang mengatur wilayah atau spesies tersebut di laut lepas, atau melakukan penangkapan di daerah yang belum diatur. Kegiatan illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing merupakan kegiatan yang dilakukan dengan melanggar hukum, tidak terdeteksi secara langsung oleh pemantauan dan pengawasan, atau dilakukan tanpa adanya sistem regulasi yang mengaturnya. Kegiatan IUU fishing dapat mengambil berbagai bentuk, baik dalam skala besar maupun kecil, dalam wilayah nasional maupun internasional, dan menimbulkan dampak negatif terhadap rantai pasokan makanan laut, lingkungan, masyarakat, dan ketahanan pangan global.