web efaktur ppn

web efaktur ppn

Aplikasi e-Faktur | Login Aplikasi e-Faktur versi 3.0 membawa fitur baru seperti prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. Namun, aplikasi e-Faktur 2.2 tidak lagi dapat digunakan setelah diluncurkannya versi 3.0 di tanggal 1 Oktober 2020. Pelaporan SPT PPN saat ini dilakukan pada web e-Faktur. Untuk melakukan pelaporan SPT PPN melalui web e-Faktur, PKP dapat mengakses layanan ini di https://efaktur.pajak.go.id. PKP juga perlu melakukan back-up database untuk mencegah kesalahan pada aplikasi. E-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam memenuhi kewajibannya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Implementasi nasional aplikasi e-Faktur dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2016 dan layanan web e-Faktur tersedia sejak September 2020. PKP cukup memproses pelaporan PPN secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Aplikasi e-Faktur hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi PKP. Copyright © 2018 Direktorat Jenderal Pajak.